Visitjabar.com, Garut, – Dalam rangka menertibkan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan pemerintah terkait Pemakaian masker guna mencegah penyebaran pandemi Covid 19, Polsek Karangpawitan menerapkan disiplin kepada warga yang tidak memakai masker.
Seperti diungkapkan Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar SH, saat menggelar operasi yustisi di jalan raya Karangpawitan bersama jajarannya. Pihaknya menemukan masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi aturan wajib memakai masker.
“Ada 20 orang yang ditegur, baik pejalan kaki maupun yang memakai kendaraan roda dua dan empat yang melintasi area operasi Yustisi kami, ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami akan arti pentingnya memakai masker dalam situasi pandemi Covid 19 ini,” ungkap Kapolsek.
Selain menerapkan sanksi teguran, Kapolsek Karangpawitan juga mengatakan ada lima orang yang dikenakan sanksi hukuman push up, karena selain tidak memakai masker mereka juga tidak memakai helm saat mengendarai kendaraan roda dua.
“Benar, ada sekurangnya lima orang yang diberikan sanksi push up, karena didapati selain tidak memakai masker, mereka juga tidak memakai helm saat berkendara,” tegas Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut selain personel Polsek Karangpawitan, pada operasi yustisi kali ini diterjunkan pula personel Koramil 1102/Karangpawitan, Satpol PP Kecamatan Karangpawitan yang terus secara massive memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini. (JM).
Editor : Ahmad.